jejakzatin.blogspot.com

Search This Blog

JOURNEY OF LIFE

Sharing Pengalaman dan Perjalanan.

TIP HOW TO

Temukan berbagai tips ditulisan ini.

ENGLISH WRITING

Belajar Menulis Dalam Bahasa Inggris.

PENGALAMAN

Bagaimana cara pengurusan dokumen.

PROFILE

Profile orang - orang yang bisa menjadi pelajaran.

Sunday, May 4, 2025

Panduan Lengkap Mengurus CCAM Untuk Menikah dengan WNA Prancis

Seperti yang sudah saya sebutkan pada tulisan sebelumnya tentang syarat menikah dengan WNA salah satu syarat yang diperlukan oleh WNA untuk dilampirkan di KUA adalah dokumen CCAM yang bisa di buat di kedutaan negara pasangan. CCAM adalah certificat de capasite a mariage yaitu surat resmi dari kedutaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan secara hukum tidak sedang terikat perkawinan dan memenuhi syarat untuk menikah. CCAM sama dengan CNI, singkatan dari  Certificate of No Impediment. CCAM dan CNI mempunyai fungsi yang sama, Negara Prancis menyebutkan CCAM. CCAM ini menjadi syarat utama untuk mendaftar di KUA. 

CCAM ini sangat penting, tanpa CCAM maka petugas di KUA tidak bisa mencatat pernikahan campur, CCAM membuktikan bahwa pasangan WNA kita itu: 

  • Sebagai bukti legal bahwa WNA tidak mempunyai pasangan yang sah di negaranya
  • Telah memenuhi usia minimal untuk menikah sesuai hukum negara
  • Tidak ada hambatan hukum lainnya.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan mengurus CCAM Negara Prancis:
  1. Mengisi renseignements relatif/ informasi pasangan untuk masing - masing pasangan, formulir ini bisa di download di website kedutaan Prancis formulir CCAM
  2. Mengisi renseignement communs/ informasi umum masing - masing pasangan
  3. Akte lahir keduan pasangan 
  4. Id card kedua pasangan 
  5. Pasport kedua pasangan
  6. Photocopy bukti alamat (tagihan listrik atau telp) WNA, pasangan saya menggunakan alamat dna bukti dari Prancis
  7. N1 dan N4 yang dikeluarkan oleh desa.  
Setelah semua dokumen terkumpul, bisa langsung dikirim via email ke Madam Cempaka cempaka.siata@diplomatie.gouv.fr.
Beruntung saya tidak harus datang ke kedutaan Prancis untuk mendapatkan dokumen tersebut tapi bisa dikirim via pos ke kedutaan, alamat kedutaan bisa dilihat di website  ini

CCAM tidak akan segera jadi, waktu itu saya menunggu hampir 10 hari kerja, jadi CCAM ini dibuat jauh jauh hari sebelum mendaftar di KUA ya, waktu itu saya buatnya awal bulan Mei dan mendapatkan CCAM di pertengahan bulan Mei. Setelah dokumen kita diterima oleh Madam Cempaka, kita akan dikabarkan apabila ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi apabila ada dan Madam Cempaka akan menghubungi pasangan WNA untuk ditanyakan beberapa pertanyaan tentang: sudah berapa lama kenal dan bagaimana bertemu.

Kalau dokumen sudah siap, kita akan dikabari via email dan dokumen akan dikirim kealamat rumah.

Oh ya ada pengalaman menarik sih menurutku sebelum mengurus dokumen, awalnya terpikir untuk mengurus via agency, setelah cari - cari dapatlah satu agency dan menanyakan apakah bisa membantu untuk mengurus dokumen CCAM, dia bilang bisa, syaratnya seperti yang sudah saya sebutkan diatas plus surat keterangan single pasangan, lalu saya balas CCAM inikan bukti single pasangan, terus agency ini bilang sudah memang begitu syaratnya, kalau tidak ada surat single pasti tidak bisa dan coba aja ngurus sendiri kalau tidak percaya. Ini agency kok tidak membantu banget yaaa, kemudian mencoba satu lagi agency dan jawabannya juga tetap sama.

Akhirnya bermodalkan tanya-tanya ke teman di salah satu grub FB, di bilang mudah aja kok mba dan CCAM itu sebenarnya surat keterangan single WNA. Bismillah saya urus sendiri dan Alhamdulillah akhirnya saya mendapatkan dokumen CCAM 








Syarat Menikah dengan WNA

Setiap orang tentu mempunyai impian untuk menikah, tapi kadang - kadang banyak kendala yang dihadapi, terutama dalam hal administrasi. Ini adalah part yang paling membuat orang untuk sabar agar keinginan menikah tidak kabur dan akhirnya memutuskan untuk tidak menikah. Jangan ya dek yaaa!!! hehehe.

Apalagi menikah 2 negara, tentu saja syaratnya akan bertambah lagi, karena ada syarat tambahan yang harus dilampirkan ke KUA. Selain itu memerlukan persiapan yang matang, bukan hanya dari sisi emosional tetapi juga administrasi dan hukum. Kebetulan saya menikah dengan WNA Prancis, tentu saja banyak yang saya persiapkan, dari sisi emotional yang harus mengurusi perbedaan budaya dari dua orang, kemudian dari sisi administrasi yang harus disiapkan.

Karena saya beragam Islam, maka tentu saja pernikahan harus tercatat di KUA (kantor urusan agama), berikut ini adalah dokumen dokumen yang saya dan pasangan siapkan sebelum mendaftar di kantor KUA.

Syarat untuk WNI

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Mengisi blangko N1 (surat pengantar menikah)
  3. Mengisi blangko N2 (permohonan kehendak nikah)
  4. Mengisi balngko N4 (persetujuan calon pengantin)
  5. Fotocopy akte lahir/ ijazah
  6. Pasphoto 2x3 6 lembar, 3x4 2 lembar, 4x6 2 lembar (layar biru) 
  7. kartu imunisasi catin dari puskesmas

Syarat untuk WNA

  1. Fotocopy pasport dan terjemahan (diterjemah oleh penerjemah tersumpah)
  2. Fotocopy akte lahir dan terjemahan 
  3. Fotocopy kartu identitas dan terjemahan
  4. Surat keterangan muallaf
  5. CCAM/ CNI, surat keterangan boleh menikah dari kedutaan 
  6. Pasphoto sama seperti WNI

Semua dokumen ini dibawa ke KUA setempat untuk dijadwalkan waktu menikah, Waktu pelaporan atau pendaftaran pernikahan ke KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Tapi alangkah lebih baik dilaporkan satu bulan sebelum pernikahan karena semua dokumen ini akan dimasukkan dalam simkah dan ada bimbingan catin dari KUA.

Tips dari pengalaman pribadi saya:

  1. Mulailah mengurus dokumen jauh-jauh hari, karena dokumen dari luar negeri (CCAM/ CNI) membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkannya
  2. Jangan ragu untuk datang ke KUA untuk bertanya langsung karena masing - masing tempat beda aturan yang berlaku (seperti di tempat saya belum pernah mixmarriage, sehingga KUA akan bertanya dengan KUA lain dan memberikan infirmasi untuk saya)
  3. Simpan salina semua dokumen dalam bentuk digital.
  4. Rajin - rajin bertanya ke pasangan mixmarriage lainnya dan ini sangat membantu.
Menikah dengan WNA memang membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan komunikasi yang baik. Namun, dengan persiapan dokumen dan pemahaman prosedur yang tepat, proses ini bisa dijalani dengan lancar. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merencanakan pernikahan lintas negara.