jejakzatin.blogspot.com

Search This Blog

Sunday, May 4, 2025

Syarat Menikah dengan WNA

Setiap orang tentu mempunyai impian untuk menikah, tapi kadang - kadang banyak kendala yang dihadapi, terutama dalam hal administrasi. Ini adalah part yang paling membuat orang untuk sabar agar keinginan menikah tidak kabur dan akhirnya memutuskan untuk tidak menikah. Jangan ya dek yaaa!!! hehehe.

Apalagi menikah 2 negara, tentu saja syaratnya akan bertambah lagi, karena ada syarat tambahan yang harus dilampirkan ke KUA. Selain itu memerlukan persiapan yang matang, bukan hanya dari sisi emosional tetapi juga administrasi dan hukum. Kebetulan saya menikah dengan WNA Prancis, tentu saja banyak yang saya persiapkan, dari sisi emotional yang harus mengurusi perbedaan budaya dari dua orang, kemudian dari sisi administrasi yang harus disiapkan.

Karena saya beragam Islam, maka tentu saja pernikahan harus tercatat di KUA (kantor urusan agama), berikut ini adalah dokumen dokumen yang saya dan pasangan siapkan sebelum mendaftar di kantor KUA.

Syarat untuk WNI

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Mengisi blangko N1 (surat pengantar menikah)
  3. Mengisi blangko N2 (permohonan kehendak nikah)
  4. Mengisi balngko N4 (persetujuan calon pengantin)
  5. Fotocopy akte lahir/ ijazah
  6. Pasphoto 2x3 6 lembar, 3x4 2 lembar, 4x6 2 lembar (layar biru) 
  7. kartu imunisasi catin dari puskesmas

Syarat untuk WNA

  1. Fotocopy pasport dan terjemahan (diterjemah oleh penerjemah tersumpah)
  2. Fotocopy akte lahir dan terjemahan 
  3. Fotocopy kartu identitas dan terjemahan
  4. Surat keterangan muallaf
  5. CCAM/ CNI, surat keterangan boleh menikah dari kedutaan 
  6. Pasphoto sama seperti WNI

Semua dokumen ini dibawa ke KUA setempat untuk dijadwalkan waktu menikah, Waktu pelaporan atau pendaftaran pernikahan ke KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Tapi alangkah lebih baik dilaporkan satu bulan sebelum pernikahan karena semua dokumen ini akan dimasukkan dalam simkah dan ada bimbingan catin dari KUA.

Tips dari pengalaman pribadi saya:

  1. Mulailah mengurus dokumen jauh-jauh hari, karena dokumen dari luar negeri (CCAM/ CNI) membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkannya
  2. Jangan ragu untuk datang ke KUA untuk bertanya langsung karena masing - masing tempat beda aturan yang berlaku (seperti di tempat saya belum pernah mixmarriage, sehingga KUA akan bertanya dengan KUA lain dan memberikan infirmasi untuk saya)
  3. Simpan salina semua dokumen dalam bentuk digital.
  4. Rajin - rajin bertanya ke pasangan mixmarriage lainnya dan ini sangat membantu.
Menikah dengan WNA memang membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan komunikasi yang baik. Namun, dengan persiapan dokumen dan pemahaman prosedur yang tepat, proses ini bisa dijalani dengan lancar. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merencanakan pernikahan lintas negara.


0 comments:

Post a Comment